Mahfud MD Memaafkan, Lora Mastur Divonis Ringan
loading...

Pelaku utama pembuat video yang mengancam Mahfud MD yakni Turmudi alias Lora Mastur divonis 16 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pelaku utama pembuat video yang mengancam Mahfud MD yakni Turmudi alias Lora Mastur yang sempat viral beberapa waktu lalu, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan putusan tehadap Lora Mastur dilakukan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (27/7/2021).
Majlis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, Ivan Budi Santoso, dan Agus Erman ini memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.
Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap
Pemuda asal Karangpenang, Sampang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pembacaan putusan tehadap Lora Mastur dilakukan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (27/7/2021).
Majlis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, Ivan Budi Santoso, dan Agus Erman ini memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.
Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap
Pemuda asal Karangpenang, Sampang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga :