Mahfud MD Memaafkan, Lora Mastur Divonis Ringan

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:16 WIB
loading...
Mahfud MD Memaafkan,...
Pelaku utama pembuat video yang mengancam Mahfud MD yakni Turmudi alias Lora Mastur divonis 16 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pelaku utama pembuat video yang mengancam Mahfud MD yakni Turmudi alias Lora Mastur yang sempat viral beberapa waktu lalu, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pembacaan putusan tehadap Lora Mastur dilakukan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (27/7/2021).

Majlis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, Ivan Budi Santoso, dan Agus Erman ini memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.

Baca juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap

Pemuda asal Karangpenang, Sampang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelum sidang pembacaan putusan digelar, Mahfud MD melalui kejaksaan berkirim surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang. Dalam suratnya, Mahfud MD menyatakan bahwa sejauh menyangkut hak pribadinya dia tidak mengadukan dan memberi maaf kepada terdakwa. Namun demikian karena perkara ini menyangkut delik umum dan bukan delik aduan, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Pengadilan tapi apabila terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan, maka Mahfud turut memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

"Saya tidak pernah mempermasalahkan video yang viral tersebut dan saya tidak pernah melaporkan. Bahkan sebelum Lora Mastur menyerahkan diri saya sudah memaafkan. Tapi kan hukum harus ditegakkan dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum," katanya seraya membenarkan bahwa dirinya berkirim surat ke PN dan kejaksaan untuk memberi keringanan hukuman.

Baca juga: Jadi Tersangka, Polda Jatim Buru Pembuat Video Ancaman Mahfud MD

Sebagaimana diketahui, video tersebut viral setelah diunggah oleh akun youtube "Amazing pasuruan", Empat orang pelaku penyerbar dan pengunggah video tersebut, telah diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Pasuruan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)