Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap dan Anak Aa Umbara

Selasa, 27 Juli 2021 - 17:44 WIB
loading...
Hengky Kurniawan Akui...
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan akui dicecar banyak pertanyaan usai dirinya diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari ini Selasa (27/7/2021). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan akui dicecar banyak pertanyaan usai dirinya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa (27/7/2021).



"Hari ini dimintai keterangan, banyak ada pertanyaan saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (Aa Umbara). Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam satgas covid di bandung barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan, lebih ke pembagian tugas di pemerintahan si," ujar Hengky usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Hengky mengaku tidak mengetahui terkait pertemuan antara Aa Umbara dengan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Namun, dirinya mengakui bahwa kenal dengan Toto.

"Kalau pertemuan saya gatau, kalau dengan Pak Toto saya kenal," katanya.

Tidak hanya itu, Hengky juga mengakui mengenal anak dari Aa Umbara yakni Andri Wibawa (AW). Andri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya kenal (Andri), banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat non aktif, AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Kasus ini bermula pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Satu bulan setelahnya yakni April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

Lalu pada Bulan Mei 2020, Andri Wibawa anak Aa Umbara menemui Ayahnya, dan meminta dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan .

Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV SJ Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar, lalu M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan Andri juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)