Penahanan Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diperpanjang
Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna (AUS) hingga 30 hari kedepan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna (AUS) hingga 30 hari kedepan. Perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga: KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat
Perpanjangan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM dkk dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Untuk tersangka Aa Umbara terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk M Totoh Gunawan, terhitung 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 bakal di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," ungkap Ipi.
Baca juga: KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat
Perpanjangan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM dkk dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Untuk tersangka Aa Umbara terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk M Totoh Gunawan, terhitung 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 bakal di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," ungkap Ipi.
Lihat Juga :