Diduga Langgar Kode Etik, Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada pekan depan.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan," ujar Lili kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Kasus Suap Perkara Tanjungbalai, KPK Usut Munculnya Nama Lili Pintauli
Dugaan pelanggaran kode etik Lili, karena yang bersangkutan disebut dalam sidang kasus suap
penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Nama Lili diungkap oleh mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin menyebut adanya komunikasi antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dikesempatan berbeda, Anggota Dewas Syamsudin Haris menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi utk pelanggar kode etik KPK.
"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik. Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dlm proses di Dewas," kata Syamsuddin.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan," ujar Lili kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Kasus Suap Perkara Tanjungbalai, KPK Usut Munculnya Nama Lili Pintauli
Dugaan pelanggaran kode etik Lili, karena yang bersangkutan disebut dalam sidang kasus suap
penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Nama Lili diungkap oleh mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin menyebut adanya komunikasi antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Dikesempatan berbeda, Anggota Dewas Syamsudin Haris menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi utk pelanggar kode etik KPK.
"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik. Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dlm proses di Dewas," kata Syamsuddin.
(maf)