Catat! Ini Syarat Bepergian di Wilayah PPKM Level 1-4
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:35 WIB
loading...
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjut, Cek Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal
"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE No 16 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021, di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjut, Cek Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal
"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE No 16 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021, di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Lihat Juga :