Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
A A A
Dalam melayangkan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa juga dinyatakan belum mengembalikan uang hasil korupsinya. Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga. Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara Rp63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Jadi Semifinalis Indonesia...
Jadi Semifinalis Indonesia International Open (IIO) 2026, Irsal Nasution Petik Pengalaman Berharga
Berita Terkini
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved