KPK Larang Lembaga Jasa Keuangan Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara
Senin, 26 Juli 2021 - 17:29 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada lembaga jasa keuangan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada lembaga jasa keuangan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (PN) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021). Baca juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya
Menurut Ipi, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Ipi juga meminta agar lembaga jasa keuangan dapat bekerja sama mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Ipi, para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya anti gratifikasi. Salah satunya, larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (PN) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021). Baca juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya
Menurut Ipi, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Ipi juga meminta agar lembaga jasa keuangan dapat bekerja sama mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Ipi, para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya anti gratifikasi. Salah satunya, larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan.
Lihat Juga :