Pelaksanaan Tidak Efektif, PSBB Dievaluasi

Selasa, 21 April 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Namun, Shinta mengingatkan, tidak mungkin gedung-gedung disegel karena dampaknya akan signifikan dan pemerintah harus siap kalau tidak ada aktivitas. ”Masih ada perusahaan yang tidak bisa WFH (work from home). Dampaknya ke nasib pekerja dan kemampuan logistik supply chain. Kita harus siap konsekuensinya dan harus ada persiapan juga," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi penegakan. Misalnya jumlah pekerja dari delapan sektor usaha yang diperbolehkan masuk apakah sudah pernah dihitung jumlahnya dan bagaimana akses transportasinya. "Karena delapan sektor usaha itu juga banyak pekerjanya dan jika mereka berangkat bersamaan pagi tentu jumlahnya akan banyak. Di sisi lain jam operasional KRL dikurangi," ujar Sarman.

Dia juga menyebut ada industri yang mendapat izin operasional dari Kementerian Perindustrian untuk tetap buka. Padahal, itu di luar dari delapan sektor yang diperbolehkan. ”Nah ini harus ditertibkan dan ditegakkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi diskriminasi atau ketidakadilan. Saatnya pemerintah menegakkan aturan PSBB agar tujuannya tercapai, Covid-19 ini cepat berlalu," desaknya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, seluruh operasi perusahaan atau instansi dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, seperti sektor pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Selain penghentian operasi perusahaan dan instansi, pelaksanaan PSBB juga melarang kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum dengan sejumlah perkecualian. Begitu pun pelarangan atas kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan.

Selain itu, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi dan pelarangan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Perusahaan Ditutup

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengevaluasi sejumlah perusahaan tidak dikecualikan yang masih buka pada saat pemberlakuan PSBB. Hasil sementara, ada salah satu perusahaan yang harusnya tutup, tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementrian Perindustrian. Padahal, berdasarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, perusahaan di luar pengecualian harus tutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved