Pelaksanaan Tidak Efektif, PSBB Dievaluasi

Selasa, 21 April 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Namun, Shinta mengingatkan, tidak mungkin gedung-gedung disegel karena dampaknya akan signifikan dan pemerintah harus siap kalau tidak ada aktivitas. ”Masih ada perusahaan yang tidak bisa WFH (work from home). Dampaknya ke nasib pekerja dan kemampuan logistik supply chain. Kita harus siap konsekuensinya dan harus ada persiapan juga," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi penegakan. Misalnya jumlah pekerja dari delapan sektor usaha yang diperbolehkan masuk apakah sudah pernah dihitung jumlahnya dan bagaimana akses transportasinya. "Karena delapan sektor usaha itu juga banyak pekerjanya dan jika mereka berangkat bersamaan pagi tentu jumlahnya akan banyak. Di sisi lain jam operasional KRL dikurangi," ujar Sarman.

Dia juga menyebut ada industri yang mendapat izin operasional dari Kementerian Perindustrian untuk tetap buka. Padahal, itu di luar dari delapan sektor yang diperbolehkan. ”Nah ini harus ditertibkan dan ditegakkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi diskriminasi atau ketidakadilan. Saatnya pemerintah menegakkan aturan PSBB agar tujuannya tercapai, Covid-19 ini cepat berlalu," desaknya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, seluruh operasi perusahaan atau instansi dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, seperti sektor pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Selain penghentian operasi perusahaan dan instansi, pelaksanaan PSBB juga melarang kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum dengan sejumlah perkecualian. Begitu pun pelarangan atas kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan.

Selain itu, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi dan pelarangan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Perusahaan Ditutup

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengevaluasi sejumlah perusahaan tidak dikecualikan yang masih buka pada saat pemberlakuan PSBB. Hasil sementara, ada salah satu perusahaan yang harusnya tutup, tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementrian Perindustrian. Padahal, berdasarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, perusahaan di luar pengecualian harus tutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved