Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dia diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," tambah Leonard.
Leonard mengungkapkan, dia diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dia diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," tambah Leonard.
Leonard mengungkapkan, dia diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)