Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M
Senin, 26 Juli 2021 - 16:14 WIB
loading...
Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul, yang merupakan buronan dari Kejati DKI Jakarta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
Baca juga: Idul Adha, Kejagung Salurkan 18 Ekor Sapi
Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
![Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M]()
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan perjalanan kasus Teuku Meurah Hasrul ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.
Baca juga: Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Idul Adha, Kejagung Salurkan 18 Ekor Sapi
Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan perjalanan kasus Teuku Meurah Hasrul ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.
Baca juga: Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penipuan' yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000, (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Lihat Juga :