Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:08 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, melelang barang rampasan kasus korupsi terpidana mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melelang sejumlah barang rampasan kasus korupsi terpidana eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Baca juga: Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten
Dikatakan Leonard, pelelangan ini didasarkan putusan pengadilan (eksekusi) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Udar Pristono.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar
Baca juga: Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten
Dikatakan Leonard, pelelangan ini didasarkan putusan pengadilan (eksekusi) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Udar Pristono.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar
Lihat Juga :