Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial, Dua BPJS Bersinergi
Senin, 26 Juli 2021 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
BPJamsostek sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.
Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggoro.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.
Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggoro.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.
Lihat Juga :