Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial, Dua BPJS Bersinergi

Senin, 26 Juli 2021 - 11:46 WIB
loading...
Optimalkan Layanan Program...
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi untuk data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
A A A
JAKARTA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJamsostek bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

Penandatanganan PKS secara virtual dilakukan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun, Jumat (23/7/2021).

BPJamsostek sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggoro.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
DPR Dengar Banyak Pasien...
DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Direktur SDM dan Umum...
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Launching Dua Buku Sekaligus
Rekomendasi
Pangeran William dan...
Pangeran William dan Kate Middleton Diisukan Bercerai
Review Karma, Drama...
Review Karma, Drama Korea Terbaru Shin Min-ah yang Gelap dan Sarat Intrik
PBB Perpanjang Mandat...
PBB Perpanjang Mandat Francesca Albanese, Israel dan Pendukung Zionis Murka
Berita Terkini
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 52.062 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api
2 jam yang lalu
Prabowo Bakal Temui...
Prabowo Bakal Temui Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur Malam Ini, Bahas Apa?
2 jam yang lalu
Arus Balik Macet Tol...
Arus Balik Macet Tol Cisumdawu Bakal Digratiskan, Kapolri: Jadi Pengurai Kepadatan!
3 jam yang lalu
1 Juta Pemudik Belum...
1 Juta Pemudik Belum Balik Jakarta, Menhub Optimistis Teratasi dengan One Way Nasional
3 jam yang lalu
Duta Besar RI untuk...
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden
3 jam yang lalu
Kalikangkung-Cikampek...
Kalikangkung-Cikampek Utama One Way, Kapolri: Diumumkan Minimal 3 Jam Sebelumnya
3 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved