Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial, Dua BPJS Bersinergi
Senin, 26 Juli 2021 - 11:46 WIB
loading...
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi untuk data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
A
A
A
JAKARTA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJamsostek bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.
Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.
Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.
Penandatanganan PKS secara virtual dilakukan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun, Jumat (23/7/2021).
Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJamsostek bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.
Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.
Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.
Penandatanganan PKS secara virtual dilakukan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun, Jumat (23/7/2021).
Lihat Juga :