Mal Boleh Buka sampai Jam 5 Sore, Pengunjung Maksimal 25% Kapasitas

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:48 WIB
loading...
Mal Boleh Buka sampai Jam 5 Sore, Pengunjung Maksimal 25% Kapasitas
Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah mengizinkan mal dibuka sampai pukul 5 sore dengan ketentuan maksimal pengunjung sebanyak 25% kapasitas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun pemerintah membuat sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan bisa dibuka namun dengan kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).



Total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. “Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut.

Luhut juga mengatakan ada 33 kabupaten kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi secara virtual.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)