Mendagri: Tahapan Pemilu Dimulai 15 Juni 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
Mendagri: Tahapan Pemilu...
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan kesepakatan pemungutan pada 9 Desember 2020 diambil berdasarkan pertimbangan dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak di 270 daerah dipastikan digelar pada 9 Desember 2020. Pemerintah, DPR RI, dan KPU telah menyepakati pergeseran waktu pemungutan suara itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan kesepakatan pemungutan pada 9 Desember 2020 diambil berdasarkan pertimbangan dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Juga berdasarkan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (Baca juga: Pemerintah Benahi Dulu Masalah Dasar Penanganan COVID-19 Sebelum Bicara New Normal)

Awalnya pilkada serentak dijadwalkan 23 September 2020. Karena pandemi COVID-19, akhirnya penyelenggaraannya diubah ke Desember 2020. Menurut Tito, hal tersebut berimplikasi pada tahapan pilkada yang ikut berubah dan akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelaksanaan pilkada akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua ini demi keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi berjalan baik.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan gugus tugas tetap dijalankan. Itu dilakukan agar saat dimulai kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (28/5/2020).

Ada beberapa poin kesepakatan antara Kemendagri, DPR, dan KPU untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Pertama, persetujuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketigas atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan Wali Kota dan Wakil.

“Dengan syarata bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya. (Baca juga: DKPP Sebut Gugus Tugas COVID-19 Dukung Pilkada 9 Desember 2020)

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota. “Secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR, “ ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)