Bank Syariah Disebut Kejam, IHW: Nila Setitik Jangan Merusak Susu Sebelanga

Minggu, 25 Juli 2021 - 02:20 WIB
loading...
Bank Syariah Disebut...
Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. Pernyataan yang direkam dalam sebuah video ini belakang viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.

"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat

Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.

Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.

Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka

IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.

Atas dasar itu, Ikhsan mengusulkan agar dikeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman penyelesaian perselesihan eksekusi jaminan dengan prinsip syariah. Selain itu, pedoman bagi pegawai bank maupun bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara Islami/prinsip Islam. Pembiayaan harus lebih dikonkretkan dalam pemenuhan prinsip yang Islami.

"Saya juga sangat berharap OJK dapat lebih mengimplementasikan POJK perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif, kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak, yakni bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat," katanya.

Ikhsan mendorong Masyarakat Ekonomi Syariah mengambil peran penyelesaian kasus ini. Sangat disayangkan jika upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan bank syariah dalam beberapa waktu terakhir, dirusak oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

"Namun jika sebaliknya pernyataan saudara kita Yusuf Hamka yang keliru. Maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Jadi mari kita selamatkan bank syariah untuk kepentingan Umat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Stimulus Rp200...
Dana Stimulus Rp200 Triliun dari Pemerintah ke Bank, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Komis XI DPR Minta Penarikan...
Komis XI DPR Minta Penarikan Dana Mengendap di BI Harus Produktif dan Tepat Sasaran
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved