Freddy Harris Duga Ada Internal UI Ingin Gulingkan Ari Kuncoro sebagai Rektor

Sabtu, 24 Juli 2021 - 15:27 WIB
loading...
Freddy Harris Duga Ada Internal UI Ingin Gulingkan Ari Kuncoro sebagai Rektor
Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris turut mengomentari isu yang mendesak Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor UI. Foto/DJKI
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris turut mengomentari isu yang mendesak Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) . Dia menduga ada pihak internal kampus yang sengaja ingin menggulingkan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.

Alumni Fakultas Hukum UI tersebut menduga upaya untuk menggulingkan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dilakukan dengan menggunakan isu rangkap jabatan. Sebab, desakan Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor UI muncul setelah dia melepaskan jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

"Saya juga sebelum itu sudah lihat awalnya rektor disuruh mundur dari Komisaris, ujung-ujungnya rektor disuruh mundur dari Rektor, eh benar. Politik kan. Siapa yang main di dalem? Saya enggak takut untuk hal-hal kayak begini, biasa saja. Yang main di dalam siapa? Yang mau jadi Rektor nih? Atau karena ada persoalan-persoalan?" ujar Freddy dalam dalam diskusi bertema "Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?" yang digelar secara daring, pada Sabtu (24/7/2021).

Freddy mengaku heran banyak pihak yang mempermasalahkan rangkap jabatan Ari Kuncoro. Padahal, kata dia, banyak universitas negeri lainnya yang tidak melarang rektornya untuk rangkap jabatan di badan usaha, kecuali jajaran direksi.

"Saya bacakan semuanya (statuta kampus lain). Enggak apa-apa tuh. Yang enggak boleh direksi. UI sementara tidak memperbolehkan, jadi lucu juga nih, padahal saya melihat ini network," katanya.

Di sisi lain, Freddy meminta stakeholder terkait untuk membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia kampus. Hal ini, lantaran Undang-undang Pelayanan Publik hanya menyoroti larangan rangkap jabatan sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Conflict of interest artinya kan itu ranah etik atau ranah hukum. Kalo ranah hukum kan harus ada dijelaskan aturannya. sebenarnya misalnya saya kalau punya pabrik sampah saya jadi Rektor boleh enggak sih urusan sampah sama Rektor. Jadi memang harus Lebih jeli," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)