Lemhannas: Modal Sosial dan Budaya Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Ekonomi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Hadir sebagai narasumber, Menteri Koperasi dan UMKM RI Teten Masduki yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Kemendes PDTT RI Ditjen Pengembangan Ekonomi & Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Harlina Sulistyorini, Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kemendag RI, Marolop Nainggolan, Ditjen Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, dan Kemenparekraf RI Deputi bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kemendag RI, Marolop Nainggolan, menyampaikan, Selama pandemi Covid-19, terhitung pada Juli 2020 nilai ekspor sektor non migas Indonesia naik sebesar USD 163,30 Miliar dan surplus perdagangan naik USD 21 Miliar di tahun 2021. "Ini pertumbuhan ekspor terbesar sejak tahun 2011,” kata Kemendag RI, Marolop Nainggolan.

Produk ekspor tertinggi dari sektor non migas tersebut, kata Marolop meliputi kopi, teh dan rempah ya g pertumbuhan ta lebih dari 56%. Sementara, Kapulaga meningkat 132% diikuti kayu manis dan vanila. “Kami mengekspor rempah terbesar di negara China, India, Arab, dan Bangladesh,”lanjutnya.

Tak hanya rempah, kelapa juga menjadi penyumbang ekspor terbesar di tahun 2020 dengan jumlah ekspor mencapai U$ 36 miliar pada perioda Januari hingga Mei. Kelapa di ekspor ke 5 negara diantaranya, USA, Srilanka, China, Belanda, Malaysia dan Thailand.

Pembicara lainnya, Ditjen Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika juga mengungkapkan, sejumlah industri tertentu diizinkan beroperasi selama Pandemi Covid-19. Industri tersebut meliputi, industri makanan, kritikal, essensial, dan indutri yang tujuannya ekspor. “Industri di masa pandemi diijinkan beroperasi. Ada namanya izin operasi dan mobilisasi kegiatan industri. Kebijakan ini tentunya cukup bagus, karena nilai ekspor kita bisa bertahan atau bahkan ditingkatkan,” ungkap Putu.

Tak hanya itu, kata Putu Juli Ardika, aturan itu juga membantu kapasitas industri dan keluhan pangan masyarakat di masa pandemi. Namun, untuk menetapkan aturan tersebut, Pemerintah harus melakukan sejumlah hal, seperti memikirkan bagaimana dampaknya untuk kesehatan, bagaimana menjaga daya beli masyarakat, dan bagaimana menjaga ketahanan industri dan menyiapkan industri pascacovid-19. “Salah satu kebijakan pemerintah demi meringankan sejumlah industri di tengah Covid-19 yakni, memberikan kebijakan dengan menurunka tarif pph badan dan pph 21 ditanggung pemerintah,” terangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh kepanitiaan yang melibatkann keseluruhan peserta PPRA LXII yang berjumlah 80 peserta yang terdiri dari berbagai instansi yaitu TNI, Polri, Lembaga Negara dan Kementerian, BUMN, Parpol, serta Pengusaha. Selain itu perwakilan Pemerintah Daerah juga turut diundang untuk meramaikan kegiatan ini. FGD yang berlangsung sekitar 5 jam, dimulai pukul 08:00 WIB dan berakhir pada pukul 13:00 WIB telah mendapatkan animo peserta yang tinggi, terbukti dari banyaknya pertanyaan maupun saran yang telah disampaikan dari masing-masing peserta.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)