Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:22 WIB
loading...
Rektor UI Mundur dari...
Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengapresiasi Rektor UI, Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen BRI pada Kamis (22/7) kemarin. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengapresiasi Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen BRI pada Kamis (22/7) kemarin.

"Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," ujar Politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Polemik, Begini Proses Revisi PP Statuta UI

Dengan pengunduran diri tersebut, kata Himma, baik UI maupun BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.

Menurut Legislator Dapil DKI Jakarta ini, langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan dan menjunjung tinggi kebenaran.

"Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan," paparnya.

Namun, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengkritisi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, perubahan PP ini tidak melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Untuk itu, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Karena Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”. Baca juga: Ari Kuncoro Mundur dari BUMN, PKS Minta Jokowi Tinjau Ulang Revisi Statuta UI

"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik. Statuta UI yang baru yang memungkinkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," pungkas Anggota BKSAP DPR ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Kampus Bukan Perusahaan,...
Kampus Bukan Perusahaan, UI Diminta Fokus Tingkatkan Akademik
WNA Bisa Pimpin BUMN,...
WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi
Rektor UI Raih Penghargaan...
Rektor UI Raih Penghargaan dari Tohoku University Jepang: Pererat Kemitraan Strategis
Denny JA Dukung Arahan...
Denny JA Dukung Arahan Presiden Prabowo: Jabatan Publik adalah Pengabdian
Menyoal Rangkap Jabatan...
Menyoal Rangkap Jabatan Wamen
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Bertemu Erick Thohir,...
Bertemu Erick Thohir, Rektor UI Akan Buka Prodi Manajemen Olahraga dan Beasiswa Atlet
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved