WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:21 WIB
loading...
WNA Bisa Pimpin BUMN,...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika korupsi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan memproses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) jika melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).

Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan WNA untuk menjadi pimpinan di perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga: Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Rekomendasi
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Makin Hemat! ShopeePay...
Makin Hemat! ShopeePay Rilis Kampanye Pulsa & PLN Pasti Murah untuk Penuhi Kebutuhan Harianmu
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved