Cek Kesehatan Pegawai, LPSK Gelar Rapid Test Covid-19
Senin, 20 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai instruksi pemerintah, kita (LPSK) juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas (perlindungan saksi dan korban) sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” tutur Sidharta.(Baca juga: Kembali Berulah, 13 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Kembali Ditangkap )
Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.
“Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.
Menurut Sidharta, jika hasil rapid test diperoleh hasil positif, tidak serta-merta pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19.
Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.
“Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.
Menurut Sidharta, jika hasil rapid test diperoleh hasil positif, tidak serta-merta pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19.
(dam)
Lihat Juga :