Cek Kesehatan Pegawai, LPSK Gelar Rapid Test Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
Cek Kesehatan Pegawai,...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Foto/dok LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Rapid test digelar bertahap selama dua hari, Senin-Selasa 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK karena saat ini LPSK juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WfH).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk memeriksa kondisi kesehatan pegawai.

Meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan. “Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.
Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Sesuai instruksi pemerintah, kita (LPSK) juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas (perlindungan saksi dan korban) sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” tutur Sidharta.(Baca juga: Kembali Berulah, 13 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Kembali Ditangkap )

Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.

“Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.

Menurut Sidharta, jika hasil rapid test diperoleh hasil positif, tidak serta-merta pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
Puspom TNI Surati LPSK...
Puspom TNI Surati LPSK untuk Periksa Andrie Yunus
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved