Cek Kesehatan Pegawai, LPSK Gelar Rapid Test Covid-19
Senin, 20 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Foto/dok LPSK
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Rapid test digelar bertahap selama dua hari, Senin-Selasa 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK karena saat ini LPSK juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WfH).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk memeriksa kondisi kesehatan pegawai.
Meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan. “Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.
Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Rapid test digelar bertahap selama dua hari, Senin-Selasa 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK karena saat ini LPSK juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WfH).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk memeriksa kondisi kesehatan pegawai.
Meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan. “Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.
Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Lihat Juga :