1.020 Anak Terima Remisidi Hari Anak Nasional, 19 Langsung Bebas

Jum'at, 23 Juli 2021 - 08:29 WIB
loading...
1.020 Anak Terima Remisidi Hari Anak Nasional, 19 Langsung Bebas
Sebanyak 1.020 anak memperoleh remisi pada momentum Hari Anak Nasiional 2021, 19 di antaranya langsung bebas. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1020 anak, Jumat (23/7/2021). Pemberian remisi dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang tahun ini mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.



Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

a

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Reynhard.

Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4053 seconds (0.1#10.140)