1.020 Anak Terima Remisidi Hari Anak Nasional, 19 Langsung Bebas
Jum'at, 23 Juli 2021 - 08:29 WIB
loading...
Sebanyak 1.020 anak memperoleh remisi pada momentum Hari Anak Nasiional 2021, 19 di antaranya langsung bebas. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1020 anak, Jumat (23/7/2021). Pemberian remisi dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang tahun ini mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Baca juga: Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas
Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Baca juga: Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas
Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Lihat Juga :