6 Pegawai Nonaktif KPK Menolak Ikut Diklat Bela Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) bakal menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara terhadap 24 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, dari 24 pegawai tersebut, enam diantaranya menolak untuk ikut diklat bela negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, diklat bela negara serta pemberian materi wawasan kebangsaan dilakukan sebagai syarat untuk 24 pegawai KPK bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga saat ini, baru 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat bela negara. Sedangkan, enam lainnya menolak.
"Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Cahya Harefa melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).
Diklat bela negara dan pemberian materi wawasan kebangsaan akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor, Jawa Barat, mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 18 pegawai yang bersedia ikut diklat bela negara, dua diantaranya akan mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman).
"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring," terang Cahya.
Cahya membeberkan, materi diklat yang akan diberikan kepada para pegawai KPK yakni meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan yakni, empat konsensus dasar negara. Kemudian, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial.
Sementara studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
"KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuh kembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, diklat bela negara serta pemberian materi wawasan kebangsaan dilakukan sebagai syarat untuk 24 pegawai KPK bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga saat ini, baru 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat bela negara. Sedangkan, enam lainnya menolak.
"Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Cahya Harefa melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).
Diklat bela negara dan pemberian materi wawasan kebangsaan akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor, Jawa Barat, mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 18 pegawai yang bersedia ikut diklat bela negara, dua diantaranya akan mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman).
"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring," terang Cahya.
Cahya membeberkan, materi diklat yang akan diberikan kepada para pegawai KPK yakni meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan yakni, empat konsensus dasar negara. Kemudian, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial.
Sementara studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
"KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuh kembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
(muh)