Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) PP Nomor 68/2013 diubah menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Merespons hal ini, Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Saleh Husin mengatakan, pihaknya baru terima salinannya PP tersebut.
"Dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA, juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh Husin, Selasa (20/7/2021).
"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019. Semua proses tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Merespons hal ini, Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Saleh Husin mengatakan, pihaknya baru terima salinannya PP tersebut.
"Dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA, juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh Husin, Selasa (20/7/2021).
"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019. Semua proses tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
(maf)