TII Pantau Strategi Pencegahan Korupsi di 9 Wilayah, Ini Hasilnya

Kamis, 28 Mei 2020 - 04:25 WIB
loading...
TII Pantau Strategi...
Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Pemantauan TII bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil di daerah berupaya meninjau pelaksanaan Stranas PK selama satu tahun terakhir.

“Selain mendapatkan informasi pelaksanaan Stranas PK di daerah, pemantauan ini juga dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada Timnas PK yang terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB selaku pelaksana dan Koordinator Stranas PK,” tutur Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Mei 2020.

Masyarakat sebagai pihak terkait wajib dilibatkan mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pemantauan Stranas PK. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di sembilan wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur dan provinsi Sulawesi Utara.

“Pemantauan dilakukan hanya berfokus pada empat sub aksi dari 27 Sub aksi pencegahan korupsi, yakni Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Percepatan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Percepatan Sistem Merit. Keempat sub-aksi tersebut dipantau karena menjadi perhatian publik, dijalankan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta berkontribusi langsung pada korupsi,” tambah Danang.

Pada pemantauan kali ini, TII menggunakan instrumen pemantauan yang disusun dari komponen UNCAC pasal 5 dan The Kuala Lumpur Statement. Terdapat lima dimensi di antarannya kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi, dan pelibatan masyarakat, serta 25 indikator di dalamnya untuk meninjau kinerja dan kapasitas masing-masing unit kerja.( )

Hasil pemantauan pelaksananan Stranas PK di sembilan wilayah menemukan capaian pelaksanaan bervariasi dengan berbagai rincian. Pertama, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan/Jasa.

Hasil pemantauan menunjukkan berada dalam kategori kurang memadai. Dari sembilan wilayah, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai, sementara untuk Kota Gorontalo, Kota Yogyakarta, Provinsi Riau dan Provinsi Jawa Timur dikategorikan dalam kelompok memadai.

Lalu pada pelaksanaan Online Single-Submission. Hasil pemantauan proses pelaksanaan OSS di sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai. Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Riau dan Jawa Timur dalam kategori memadai. Sementara Kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai.

Pada Implementasi Kebijakan Satu Peta. Di dua provinsi yang di pantau Provinsi Riau dan Kalimantan Timur, kedua provinsi teresebut dalam kondisi kurang memadai.

Pemantauan menemukan wilayah belum memiliki cukup dukungan politik dan dikategorikan masih rawan intervensi politik, baik terjadi proses pemetaan, penerbitan izin lahan, hingga peninjauan efektivitas fungsi lahan.

"Situasi ini didukung oleh kapasitas sumber daya manusia dan anggaran yang belum mencukupi, dimana masing-masing wilayah memiliki regulasi yang dinamis perubahannya," jelasnya.

Sedangkan pada percepatan sistem merit. Hasil pemantauan proses percepatan sisitem merit di sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai.

Dari sembilan wilayah yang dipantau, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Jawa Timur berada dalam kategori memadai. Sementara di Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)