TII Pantau Strategi Pencegahan Korupsi di 9 Wilayah, Ini Hasilnya
Kamis, 28 Mei 2020 - 04:25 WIB
loading...
Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Pemantauan TII bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil di daerah berupaya meninjau pelaksanaan Stranas PK selama satu tahun terakhir.
“Selain mendapatkan informasi pelaksanaan Stranas PK di daerah, pemantauan ini juga dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada Timnas PK yang terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB selaku pelaksana dan Koordinator Stranas PK,” tutur Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Mei 2020.
Masyarakat sebagai pihak terkait wajib dilibatkan mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pemantauan Stranas PK. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di sembilan wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur dan provinsi Sulawesi Utara.
Pemantauan TII bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil di daerah berupaya meninjau pelaksanaan Stranas PK selama satu tahun terakhir.
“Selain mendapatkan informasi pelaksanaan Stranas PK di daerah, pemantauan ini juga dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada Timnas PK yang terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB selaku pelaksana dan Koordinator Stranas PK,” tutur Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Mei 2020.
Masyarakat sebagai pihak terkait wajib dilibatkan mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pemantauan Stranas PK. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di sembilan wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur dan provinsi Sulawesi Utara.
Lihat Juga :