Setuju Pilkada 9 Desember, DPR Minta KPU Ajukan Tambah Anggaran ke Pemda
Kamis, 28 Mei 2020 - 01:24 WIB
loading...
Untuk itu, DPR meminta kepada KPU, Bawaslu dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengajukan penambahan anggaran ke pemerintah daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Untuk itu, DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengajukan penambahan anggaran ke pemerintah daerah (pemda) karena tahapan dimulai kembali pada 15 Juni.
(Baca juga: 3 Alasan Pilkada Serentak 2020 Sebaiknya Digelar Tahun Depan)
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP secara virtual guna membahas konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan skenario Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan, Rabu (27/5/2020).
Kemudian, Doli melanjutkan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020.
(Baca juga: 3 Alasan Pilkada Serentak 2020 Sebaiknya Digelar Tahun Depan)
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP secara virtual guna membahas konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan skenario Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan, Rabu (27/5/2020).
Kemudian, Doli melanjutkan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020.
Lihat Juga :