Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia
Senin, 19 Juli 2021 - 21:39 WIB
loading...
KPK melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang memproyeksikan laser berisi pesan-pesan menohok di Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/72021) malam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang memproyeksikan laser berisi pesan-pesan menohok di Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/7/2021) malam.
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
KPK merasa proyeksi sinar laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah melakukan gangguan ketertiban di lembaga antikorupsi itu.
"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali.
KPK Perpanjang Penahanan Pengacara yang Bantu Eks Penyidik KPK Terima Suap
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
KPK merasa proyeksi sinar laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah melakukan gangguan ketertiban di lembaga antikorupsi itu.
"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali.
KPK Perpanjang Penahanan Pengacara yang Bantu Eks Penyidik KPK Terima Suap
Lihat Juga :