PPKM Darurat Diperpanjang, PKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Faktor Ini

Senin, 19 Juli 2021 - 20:39 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek jika PPKM darurat diperpanjang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diberlakukan sejak 3 Juli. Namun, sampai saat ini angka positif Covid-19 masih sangat tinggi, di atas 40.000-50.000-an tiap hari. Bahkan, tingkat kematian pun bertambah tinggi. Di sisi lain, keterisian tempat tidur rumah sakit juga masih sangat tinggi, rata-ratanya di atas 90%.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurutnya, secara umum fasilitas layanan kesehatan dalam kondisi kritis, dan kecepatan pemerintah membangun rumah sakit darurat Covid-19 belum mampu mengejar cepatnya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.

"Begitu pun berbagai ikhtiar pemerintah memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19, masih mengalami kendala serius. Target penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50%, jauh dari capaian," tutur Luqman, Senin (19/7/2021).

Menurut Luqman, saat ini PPKM Darurat tidak berjalan efektif karena tidak barengi dengan kebijakan penambahan anggaran bansos, bansos tunai, subsidi upah, insentif industri, subsidi UKM/UMKM dan kebijakan jaring pengaman sosial lain yang menciptakan rasa tenang masyarakat.

Bahkan menurutnya, realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM Darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik. Dia menganggap, tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat pasti akan cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktivitas untuk mencari penghasilan.

"Faktor lainnya, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan ketat pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya sendiri. Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," kata Politisi PKB itu.

Lebih lanjut Luqman mengatakan, apakah PPKM Darurat Jawa-Bali perlu diperpanjang? Menurutnya, jika pemerintah hendak memperpanjang PPKM Darurat Jawa Bali, maka beberapa persyaratan dipenuhi :

A. Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves. Jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, maka Presiden dapat membentuk tim leader yang terdiri dari menteri kesehatan, menteri agama, menteri polhukam, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sosial, menteri sekretaris negara, kapolri dan panglima TNI. Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan.

B. Anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dll. Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan.

C. Vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Pelaksanaan vaksinasi menggunakan pendekatan teritorial, yakni Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT. Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER, dll.

D. Kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM Darurat saat ini diberi ruang beroperasi 100%, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100% selama PPKM Darurat Perpanjangan, tak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.

E. Kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut maupun udara.

F. Selama PPKM Darurat Perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan super ketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi '(high level diplomacy)'.

G. Di setiap desa/kelurahan disiapkan tempat-tempat isolasi untuk masyarakat yang terpapar covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Selama warga menjalani isolasi, kebutuhan hidup dibiayai anggaran desa/pemda setempat dan kebutuhan kesehatannya difasilitasi oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Bidan Desa/dsb. Isolasi mandiri tidak lagi dilakukan di rumah pribadi masing-masing. Ini untuk memutus penyebaran covid-19 yang belakangan massif melalui klaster keluarga.

H. Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri. Siapapun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu. "PPKM Darurat Perpanjangan dilaksanakan sampai dengan tercapai target minimal 70% dari populasi penduduk telah mendapat dua suntikan vaksin covid-19," ujar pria yang menjabat Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Di sisi lain, lanjut dia, apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka pihaknya mengusulkan PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Artinya, kebijakan itu cukup sampai tanggal 20 Juli sebagaimana rencana semula.

"Selanjutnya, pemerintah fokus untuk menggenjot vaksinasi, melindungi kelompok rentan (lansia, ibu hamil dan anak-anak), membangun banyak rumah sakit darurat covid dan menyediakan tempat-tempat isolasi berbasis desa/kelurahan untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Selebihnya berbagai sektor kegiatan kehidupan mulai dipulihkan kembali, tentu dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," beber Ketua PP GP Ansor itu menandaskan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)