Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan laporan IDI dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bahwa 1.241 tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia akibat Covid-19. Foto/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bahwa 1.241 tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia akibat Covid-19.
"Para tenaga Nakes adalah pahlawan kemanusiaan yang berperang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19. Mereka rela menyelamatkan nyawa manusia dengan resiko nyawanya sendiri. Data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI), mencatat sebanyak 545 dokter, 445 perawat, serta 257 bidan telah gugur akibat terpapar virus Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangannya.
Untuk itu, Metua DPR RI ke-20 ini meminta Menteri Keuangan (Menkeu) memperhatikan pencairan insentif kepada nakes. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang pemberian insentif Nakes dari akhir Juni 2021 menjadi hingga akhir tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif untuk Nakes antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis Lainnya Rp5 juta.
"Per 9 Juli 2021, realisasi pembayaran insentif Nakes mencapai Rp2,9 triliun yang diberikan kepada 375 ribu Nakes. Sedangkan realisasi santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar," terangnya.
Bamsoet juga meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar bisa bergerak cepat dalam mencairkan insentif nakes. Saat ini setidaknya ada 19 pemerintah provinsi yang dinilai lamban menyalurkan realisasi anggaran penanganan Covid-19 hingga insentif nakes, padahal dananya sudah tersedia.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menegur 19 pemerintah provinsi tersebut dan meminta Gubernur agar segera berkoordinasi dengan Bappeda dan Badan Keuangan Daerah. Jangan sampai karena kendala teknis peraturan dan birokrasi, menyebabkan pencairan insentif Nakes tertunda," tegas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini mengingatkan agar tidak ada satupun pihak yang berani memotong insentif Nakes. Karenanya, perlu pengawasan dari semua pihak agar tidak terjadi pemotongan insentif Nakes.
"Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada laporan pemangkasan insentif Nakes oleh pihak manajemen rumah sakit dengan besaran 50 hingga 70 persen. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti melakukan pemotongan tanpa dasar hukum, oknum tersebut harus mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal," pungkas politikus Partai Golkar ini.