BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI
Senin, 19 Juli 2021 - 19:26 WIB
loading...
BP2MI menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) , Senin (19/7/2021).
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara virtual, Senin (19/7/2021).
Focus Group Discussion ini bertujuan untuk mengakomodir dan mencari solusi atas sejumlah permasalahan kompleks kelembagaan yang dialami BP2MI dalam upaya memberikan pelindungan kepada para PMI. Permasalahan tersebut antara lain adanya tumpah tindih (overlapping) atau dualisme kewenangan dan ego sektoral dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Saat ini, BP2MI sedang mengupayakan untuk mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan penegasan tugas dan tanggung jawab Badan selaku operator dan Kementerian selaku regulator," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta pada diskusi tersebut.
![BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI]()
Dia menjelaskan, secara implikatif permasalahan dualisme kewenangan dan ego sektoral tersebut melahirkan berbagai permasalahan seperti inefektivitas kinerja kementerian/lembaga yang bersangkutan, inefisiensi anggaran, pelindungan PMI yang tidak optimal, dan terjadinya gesekan di lapangan sampai ke tingkat daerah.
“Tumpang tindih kelembagaan dapat dilihat pada peraturan hukum yang saling tumpang tindih. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, yang hampir sama dengan ketentuan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semestinya, PP tersebut menjabarkan tugas pelindungan PMI secara lebih rinci dan memberikan penjelasan terkait perbedaan tugas antara Kementerian dan Badan," tuturnya.
Dualisme kewenangan, lanjut Benny, juga terjadi antara UPT BP2MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang seolah menghapus kewenangan BP2MI dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI. "Saat ini BP2MI sedang melakukan revitalisasi UPT sebagai unit layanan tingkat daerah, namun dibenturkan dengan LTSA yang merupakan wadah layanan penempatan. Seharusnya hal ini tidak menghilangkan fungsi UPT BP2MI dalam hal perlindungan, termasuk layanan kepulangan PMI," ujar Benny.
Focus Group Discussion ini bertujuan untuk mengakomodir dan mencari solusi atas sejumlah permasalahan kompleks kelembagaan yang dialami BP2MI dalam upaya memberikan pelindungan kepada para PMI. Permasalahan tersebut antara lain adanya tumpah tindih (overlapping) atau dualisme kewenangan dan ego sektoral dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Saat ini, BP2MI sedang mengupayakan untuk mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan penegasan tugas dan tanggung jawab Badan selaku operator dan Kementerian selaku regulator," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta pada diskusi tersebut.

Dia menjelaskan, secara implikatif permasalahan dualisme kewenangan dan ego sektoral tersebut melahirkan berbagai permasalahan seperti inefektivitas kinerja kementerian/lembaga yang bersangkutan, inefisiensi anggaran, pelindungan PMI yang tidak optimal, dan terjadinya gesekan di lapangan sampai ke tingkat daerah.
“Tumpang tindih kelembagaan dapat dilihat pada peraturan hukum yang saling tumpang tindih. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, yang hampir sama dengan ketentuan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semestinya, PP tersebut menjabarkan tugas pelindungan PMI secara lebih rinci dan memberikan penjelasan terkait perbedaan tugas antara Kementerian dan Badan," tuturnya.
Dualisme kewenangan, lanjut Benny, juga terjadi antara UPT BP2MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang seolah menghapus kewenangan BP2MI dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI. "Saat ini BP2MI sedang melakukan revitalisasi UPT sebagai unit layanan tingkat daerah, namun dibenturkan dengan LTSA yang merupakan wadah layanan penempatan. Seharusnya hal ini tidak menghilangkan fungsi UPT BP2MI dalam hal perlindungan, termasuk layanan kepulangan PMI," ujar Benny.
Lihat Juga :