Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Iduladha di Tengah PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 - 21:29 WIB
loading...
Relawan Satgas Covid-19...
Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito
A A A
JAKARTA - Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Covid-19 (BKR Satgas Covid-19) menggelar webinar bertajuk 'Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Iduladha di Era Pandemi' melalui aplikasi Zoom dan YouTube Live, Minggu (18/7/2021).

Kegiatan ini mengundang Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh sebagai narasumber utama.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dan Ketua BKR Satgas Covid-19 Andre Rahadian. “BKR Satgas Covid-19 terus menunjukkan komitmen untuk menjadi wadah pergerakan relawan dalam menuntaskan Covid-19 dengan tindakan pentaheliks, di antaranya dalam momen Hari Raya Iduladha 1442 H," kata Andre.

Dalam sambutannya dia mengajak seluruh relawan dan masyarakat bergerak bersama menjalankan dan menyosialisasikan protokol kesehatan 3M untuk terus berjalan agar khidmat Iduladha tetap bisa dirasakan.

Dia berharap webinar ini memberikan manfaat sehingga para relawan dapat menyebarkan informasi serta menerapkannya di tengah masyarakat mulai dari malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban.

Selanjutnya, Lilik Kurniawan mengatakan bahwa dirinya menaruh empat harapan besar kepada para relawan yang mengikuti acara ini, yaitu para relawan mampu menerapkan materi yang disampaikan dan terus menyosialisasikan protokol kesehatan 3M sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 di tengah Hari Raya Iduladha.

"Jangan sampai kelalaian penanggulangan Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar Covid-19. Pesan saya yang terakhir adalah mari bijak dalam bermedsos, sampaikan konten edukasi positif yang membawa harapan dan jauhi berita menyesatkan atau hoax,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Satgas bersama Pemerintah mengamati bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus Covid-19 dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.

"Ditambah sekarang masuk varian Delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021,” ujarnya.

Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.

Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.

Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” ujarnya mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi Covid-19.

Asrorun juga menjelaskan mengenai pelaksanaan ibadah di masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI Nomor KEP-1440/DP-MUI/VII/2021. Terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan adalah bahwasanya penerapan kebijakan ini harus dipandang dengan kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, secara kontekstual Pemerintah memberikan respons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan. Selanjutnya, perlu kita perhatikan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat," katanya.

Dia menekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan namun di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)