Sebut Kubu SBY-AHY Gerombolan, Moeldoko Cs: Tujuan Utama Mereka Nyerang Pemerintahan Jokowi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut SHE mengatakan, jika pernyataan AHY dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang selalu menyudutkan Presiden Jokowi dengan selalu mengait-ngaitkan persoalan meningkatnya korban yang terdampak pandemi COVID-19 dengan Presiden Jokowi mungkin sangat mudah dibantah oleh banyak orang. Bahkan berbalik menjadi serangan gelombang nyinyiran dari para netizen ke AHY dan istrinya (sekarang dapat predikat baru dari para Netizen sebagai Nyonya Nyinyir) termasuk Ibas, tiga politisi pemula yang banyak gaya.
Menurutnya, untuk persoalan ini semua orang sangat tahu bahwa bukan hanya Indonesia yang tengah dilanda pandemi COVID-19 tapi juga hampir seluruh negara di dunia. Namun untuk 'nyiyiran' AHY, Ibas, kuasa hukum dan 'gerombolannya' pada persoalan gugatan DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko ke PTUN, pastilah masih banyak yang belum tahu bagaimana cara menangkisnya karena yang lebih tahu untuk persoalan ini kebanyakan adalah para fungsionaris DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko itu sendiri.
"Gerombolan SBY yang berkuasa di atas singgasana Candi Hambalang yang mangkrak ini, selalu menyatakan bahwa DPP Partai Demokrat KLB Moeldoko tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Faktanya, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Johni Allen Marbun yang masing-masing menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu memiliki legal standing yang kuat, yaitu hasil dari KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang KLB Partai Demokrat 2021, di hadapan Rahmatiani, S.H, Notaris di Medan, Nomor: 02 Tanggal 7 Maret 2021," bebernya.
Selain itu, lanjut SHE, mereka juga selalu membuat pernyataan-pernyataan yang provokatif, dengan menyatakan ada pembantu presiden yang menggugat pembantu presiden lainnya, di saat negara ini sedang sibuk berjibaku menangani gelombang kedua pandemi COVID-19.
SHE menganggap mereka rupanya pura-pura tidak tahu bahwa urusan gugatan DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit ke PTUN yang menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini bukanlah urusan pribadi Moeldoko semata, melainkan secara kebetulan Moeldoko menjadi Ketum DPP Partai Demokrat hasil KLB juga merupakan Kepala KSP namun semua ini merupakan urusan para pengurus DPP dan para peserta KLB Partai Demokrat.
Menurutnya, untuk persoalan ini semua orang sangat tahu bahwa bukan hanya Indonesia yang tengah dilanda pandemi COVID-19 tapi juga hampir seluruh negara di dunia. Namun untuk 'nyiyiran' AHY, Ibas, kuasa hukum dan 'gerombolannya' pada persoalan gugatan DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko ke PTUN, pastilah masih banyak yang belum tahu bagaimana cara menangkisnya karena yang lebih tahu untuk persoalan ini kebanyakan adalah para fungsionaris DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko itu sendiri.
"Gerombolan SBY yang berkuasa di atas singgasana Candi Hambalang yang mangkrak ini, selalu menyatakan bahwa DPP Partai Demokrat KLB Moeldoko tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Faktanya, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Johni Allen Marbun yang masing-masing menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu memiliki legal standing yang kuat, yaitu hasil dari KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang KLB Partai Demokrat 2021, di hadapan Rahmatiani, S.H, Notaris di Medan, Nomor: 02 Tanggal 7 Maret 2021," bebernya.
Selain itu, lanjut SHE, mereka juga selalu membuat pernyataan-pernyataan yang provokatif, dengan menyatakan ada pembantu presiden yang menggugat pembantu presiden lainnya, di saat negara ini sedang sibuk berjibaku menangani gelombang kedua pandemi COVID-19.
SHE menganggap mereka rupanya pura-pura tidak tahu bahwa urusan gugatan DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit ke PTUN yang menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini bukanlah urusan pribadi Moeldoko semata, melainkan secara kebetulan Moeldoko menjadi Ketum DPP Partai Demokrat hasil KLB juga merupakan Kepala KSP namun semua ini merupakan urusan para pengurus DPP dan para peserta KLB Partai Demokrat.
Lihat Juga :