Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
loading...
A A A
Hal ini dimungkinkan secara hukum sebab ketentuan UU AP telah memperluas makna asas contrarius actus, yaitu bahwa kewewenangan untuk melakukan pencabutan atau pembatalan terhadap keputusan bukan hanya dimiliki oleh badan dan/atau pejabat yang menerbitkannya, akan tetapi atasan badan atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut mempunyai kewenangan pula untuk melakukan pencabutan atau pembatalan.

Oleh sebab itu, Presiden sebagai atasan pejabat bagi menteri/pimpinan lembaga jelas dapat menganulir keputusan tentang hasil asesmen TWK yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh pimpinan KPK dalam mengelurkan SK KPK 621/2021. Untuk mendorong hal ini, tentu saja pegawai KPK nonaktif secara prosedural formal dapat melakukan laporan kepada Presiden.

Selain laporan dari para pegawai KPK nonaktif tersebut, tentu saja misalnya ada temuan pelanggaran HAM berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pencabutan atau pembatalan atas hasil asesmen TWK. Nah, di sinilah sebenarnya peran normatif yang perlu dipersembahkan oleh Komnas kepada Publik, bukan membeberkan keterangan yang didapatkan dalam proses pemeriksaan yang sifatnya tertutup.

Namun, laporan pegawai KPK nonaktif dan dan/atau rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tentu saja tidak menjadi syarat terhadap pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden. Artinya apabila berkehendak, tanpa perlu menunggu kedua hal tersebut Presiden berwenang secara mandiri untuk menganulir keputusan hasil asesmen TWK.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)