12 Hari PPKM Darurat, Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Berada di Level Tertinggi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa berdasarkan hasil asesmen level Covid-19 selama PPKM Darurat Jawa-Bali, seluruh provinsi masuk situasi Covid-19 level 4 atau tertinggi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pada saat sebelum PPKM Darurat, per 29 Juni 2021, hanya 4 provinsi di Jawa-Bali yang masuk situasi Covid-19 level 4. Namun, setelah 12 hari PPKM Darurat dilaksanakan seluruh provinsi di Jawa-Bali masuk situasi Covid-19 level 4.
"Jumlah provinsi yang berada di level situasi 4 bertambah menjadi 6 di tanggal 6 Juli. Dan per tanggal 13 Juli kemarin seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali berada pada level situasi 4," kata Nadia dalam konferensi pers PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Catatan Kemenkes Setelah PPKM Darurat Berjalan Dua Pekan
Ia juga melaporkan, dari 124 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat, terjadi peningkatan situasi level 4. Jika pada 6 Juli 2021 terdapat 59 kabupaten/kota, maka pada 13 Juli 2021 menjadi 73 kabupaten/kota.
Menurut Nadia, pengukuran tingkat situasi pandemi yang menjadi dasar atau pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat disusun berdasarkan indikator penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat, dan upaya-upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Adapun situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat mulai dari nol sampai dengan 4 yang menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, tracing, treatment, relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut," katanya.
Baca juga: Ini Dalih Kemenkes Mengapa Kasus Covid-19 Pecah Rekor Terus
Nadia mengatakan, penilaian untuk menentukan level suatu wilayah ada dua hal yang dibandingkan, yaitu level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. "Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas ini, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama yaitu jumlah kasus jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu," katanya.
Pemerintah, kata Nadia, telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu. "Untuk itu diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun," kata Nadia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pada saat sebelum PPKM Darurat, per 29 Juni 2021, hanya 4 provinsi di Jawa-Bali yang masuk situasi Covid-19 level 4. Namun, setelah 12 hari PPKM Darurat dilaksanakan seluruh provinsi di Jawa-Bali masuk situasi Covid-19 level 4.
"Jumlah provinsi yang berada di level situasi 4 bertambah menjadi 6 di tanggal 6 Juli. Dan per tanggal 13 Juli kemarin seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali berada pada level situasi 4," kata Nadia dalam konferensi pers PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Catatan Kemenkes Setelah PPKM Darurat Berjalan Dua Pekan
Ia juga melaporkan, dari 124 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat, terjadi peningkatan situasi level 4. Jika pada 6 Juli 2021 terdapat 59 kabupaten/kota, maka pada 13 Juli 2021 menjadi 73 kabupaten/kota.
Menurut Nadia, pengukuran tingkat situasi pandemi yang menjadi dasar atau pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat disusun berdasarkan indikator penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat, dan upaya-upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Adapun situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat mulai dari nol sampai dengan 4 yang menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, tracing, treatment, relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut," katanya.
Baca juga: Ini Dalih Kemenkes Mengapa Kasus Covid-19 Pecah Rekor Terus
Nadia mengatakan, penilaian untuk menentukan level suatu wilayah ada dua hal yang dibandingkan, yaitu level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. "Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas ini, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama yaitu jumlah kasus jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu," katanya.
Pemerintah, kata Nadia, telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu. "Untuk itu diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun," kata Nadia.
(abd)