Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KSP yang juga Ketua Umum DPP Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Moeldoko menggugat Menkumham, Yasonna Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang.
Sidang gugatan tersebut menarik perhatian publik karena sebagai Kepala KSP, Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 ini menilai gugatan tersebut telah kedaluwarsa. Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum
"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (13/7).
Sidang gugatan tersebut menarik perhatian publik karena sebagai Kepala KSP, Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 ini menilai gugatan tersebut telah kedaluwarsa. Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum
"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (13/7).
(kri)
Lihat Juga :