Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KSP yang juga Ketua Umum DPP Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Moeldoko menggugat Menkumham, Yasonna Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang.

Sidang gugatan tersebut menarik perhatian publik karena sebagai Kepala KSP, Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 ini menilai gugatan tersebut telah kedaluwarsa.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (13/7).
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)