Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai
Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Sekertaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Jokowi di mata rakyat Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bukan hanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP), pimpinan wilayah hingga anak ranting Partai Demokrat se-Indonesia menyayangkan langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) terkait urusan KLB ‘ilegal’ Deli Serdang.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Karawang Jawa Barat menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mata rakyat Indonesia. Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang
“Rakyat miris melihat ada pembantu yang menggugat pembantu presiden lainnya di kala republik ini tengah berjibaku menangani gelombang kedua COVID-19,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar kepada wartawan, Rabu, (14/7/2021).
Pendi Anwar yang biasa disapa Kang Pendi menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Moeldoko juga dianggap tidak mencerminkan sosok kenegarawan seorang pejabat publik yang sepatutnya menghormati supremasi hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh pemerintah. Moeldoko yang dulu diangkat derajatnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata Kang Pendi, saat ini tengah menyuguhkan dagelan politik di tengah carut marut penanganan COVID-19 di Indonesia.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Karawang Jawa Barat menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mata rakyat Indonesia. Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang
“Rakyat miris melihat ada pembantu yang menggugat pembantu presiden lainnya di kala republik ini tengah berjibaku menangani gelombang kedua COVID-19,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar kepada wartawan, Rabu, (14/7/2021).
Pendi Anwar yang biasa disapa Kang Pendi menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Moeldoko juga dianggap tidak mencerminkan sosok kenegarawan seorang pejabat publik yang sepatutnya menghormati supremasi hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh pemerintah. Moeldoko yang dulu diangkat derajatnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata Kang Pendi, saat ini tengah menyuguhkan dagelan politik di tengah carut marut penanganan COVID-19 di Indonesia.
Lihat Juga :