Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Moeldoko Cs Gugat Menkumham,...
Sekertaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Jokowi di mata rakyat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan hanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP), pimpinan wilayah hingga anak ranting Partai Demokrat se-Indonesia menyayangkan langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) terkait urusan KLB ‘ilegal’ Deli Serdang.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Karawang Jawa Barat menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mata rakyat Indonesia. Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

“Rakyat miris melihat ada pembantu yang menggugat pembantu presiden lainnya di kala republik ini tengah berjibaku menangani gelombang kedua COVID-19,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar kepada wartawan, Rabu, (14/7/2021).

Pendi Anwar yang biasa disapa Kang Pendi menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Moeldoko juga dianggap tidak mencerminkan sosok kenegarawan seorang pejabat publik yang sepatutnya menghormati supremasi hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh pemerintah. Moeldoko yang dulu diangkat derajatnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata Kang Pendi, saat ini tengah menyuguhkan dagelan politik di tengah carut marut penanganan COVID-19 di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved