Memancing Kerumunan, Kemenag Tegaskan Larang Takbir Keliling

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:42 WIB
loading...
Memancing Kerumunan,...
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz menegaskan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

“Jadi begini untuk pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti tidak atur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” ujar Ishfah secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun mushola di wilayah zona-zona COVID-19. Dimana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10%.

“Itu diatur bahwa pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan mushola, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada,” paparnya.

“Kalau masjid mushola itu kapasitasnya 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau mushola dengan kapasitas 100, maka maksimal sejumlah 10 orang. Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” tutur Ishfah.

Kemudian, kata Ishfah, pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan. “Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran.”
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Baznas, Kemenag, dan...
Baznas, Kemenag, dan LAZ Perkuat Pendidikan melalui Program Beasiswa Zakat Indonesia
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Bus Pengangkut Jemaah...
Bus Pengangkut Jemaah Umrah Indonesia Tabrak Mobil Jeep sebelum Terguling dan Terbakar
Rekomendasi
Ben Whittaker Akhiri...
Ben Whittaker Akhiri Kisah Liam Cameron di Ronde Kedua
Kharisma atau Karisma,...
Kharisma atau Karisma, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Kekalahan Islam Makhachev...
Kekalahan Islam Makhachev yang Menodai Rekor Tak Terkalahkan
Berita Terkini
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
21 menit yang lalu
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
1 jam yang lalu
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
2 jam yang lalu
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
2 jam yang lalu
Deretan Menteri Prabowo...
Deretan Menteri Prabowo yang Sowan ke Jokowi, Siapa Saja?
5 jam yang lalu
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
7 jam yang lalu
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved