Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Sesuai Standar New Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19 , rencananya rumah ibadah akan dibuka secara bertahap. Namun untuk pembukaan rumah ibadah tersebut harus menyesuaikan dengan syarat normal baru ( new normal ).
“Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, manfaat pembukaan secara bertahap karena semua orang rindu mendatangi rumah ibadah. Selain juga untuk meningkatkan perolehan pahala dengan beribadah. Apalagi bagi umat Islam, pahala beribadah berjamaah lebih tinggi dibandingkan perorangan. (Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )
Pembukaan rumah ibadah ini diharapkan dapat menguatkan upaya spiritual bangsa Indonesia. “(Pembukaan tempat ibadah) memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19. Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. (Lalu) memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis. Jadi kalau kita udah ke rumah ibadah ke masjid rasanya tenang gitu ya,” paparnya. (Baca juga: Jokowi Terapkan New Normal, WHO: Gelombang Pertama Covid-19 Belum Berakhir )
Namun ia menegaskan bahwa pembukaan ini hanya diperbolehkan di wilayah yang sudah relatif aman dari Covid-19. Pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Di mana setiap kepala desa akan mengajukan pembukaan kepada camat. “Dengan sebelum-sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” tuturnya.
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa izin pembukaan tempat ibadah bisa direvisi setiap bulan. Sehingga jumlahnya bisa berkurang dan bertambah. (Baca juga: Penerapan New Normal Tidak Bisa Disamaratakan di Seluruh Indonesia )
“Kalau ternyata setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” tandasnya.
Kemenag akan segera membuat protokol new normal untuk rumah ibadah. Ia menargetkan protokol tersebut selesai pekan ini.
“Rencana kami dalam pekan ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Jadi kami namakan itu revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” pungkasnya.
“Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, manfaat pembukaan secara bertahap karena semua orang rindu mendatangi rumah ibadah. Selain juga untuk meningkatkan perolehan pahala dengan beribadah. Apalagi bagi umat Islam, pahala beribadah berjamaah lebih tinggi dibandingkan perorangan. (Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )
Pembukaan rumah ibadah ini diharapkan dapat menguatkan upaya spiritual bangsa Indonesia. “(Pembukaan tempat ibadah) memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19. Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. (Lalu) memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis. Jadi kalau kita udah ke rumah ibadah ke masjid rasanya tenang gitu ya,” paparnya. (Baca juga: Jokowi Terapkan New Normal, WHO: Gelombang Pertama Covid-19 Belum Berakhir )
Namun ia menegaskan bahwa pembukaan ini hanya diperbolehkan di wilayah yang sudah relatif aman dari Covid-19. Pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Di mana setiap kepala desa akan mengajukan pembukaan kepada camat. “Dengan sebelum-sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” tuturnya.
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa izin pembukaan tempat ibadah bisa direvisi setiap bulan. Sehingga jumlahnya bisa berkurang dan bertambah. (Baca juga: Penerapan New Normal Tidak Bisa Disamaratakan di Seluruh Indonesia )
“Kalau ternyata setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” tandasnya.
Kemenag akan segera membuat protokol new normal untuk rumah ibadah. Ia menargetkan protokol tersebut selesai pekan ini.
“Rencana kami dalam pekan ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Jadi kami namakan itu revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” pungkasnya.
(poe)