Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Vaksin Berbayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mencabut kebijakan vaksinasi berbayar mandiri secara gotong royong dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. Program ini dianggap tak sesuai dengan mandat konstitusi.
"Koalisi warga untuk keadilan akses kesehatan mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi berbayar ini," tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Selasa (13/7/2021).
Desakan pencabutan itu bukan tanpa sebab. Koalisi menilai setidaknya ada tiga masalah mendasar dalam program vaksin gotong royong tersebut.
Baca juga: Heboh Soal Vaksinasi Berbayar, Erick Thohir: Jangan Suuzon Dulu!
Pertama, program tersebut dinilai melanggar semangat dan mandat konstitusi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tTentang Karantina Kesehatan. Kedua, program ini juga dianggap sebagai manipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.
"Ketiga, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah dan tidak konsisten," tulis koalisi tersebut.
Koalisi masyarakat berharap pemerintah tak berbelit-belit dan tetap mengacu pada undang-undang. Koalisi pun mengingatkan pemerintah terkait perintah UU dalam pelayanan kesehatan. Di mana, dalam hal ini telah diatur pada UUD RI 1945 pasal 28H ayat (1) yang secara khusus menyebutkan bahwa setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga merujuk pada Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca juga: 8.782 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Program Vaksinasi Berbayar
"Koalisi warga untuk keadilan akses kesehatan mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi berbayar ini," tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Selasa (13/7/2021).
Desakan pencabutan itu bukan tanpa sebab. Koalisi menilai setidaknya ada tiga masalah mendasar dalam program vaksin gotong royong tersebut.
Baca juga: Heboh Soal Vaksinasi Berbayar, Erick Thohir: Jangan Suuzon Dulu!
Pertama, program tersebut dinilai melanggar semangat dan mandat konstitusi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tTentang Karantina Kesehatan. Kedua, program ini juga dianggap sebagai manipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.
"Ketiga, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah dan tidak konsisten," tulis koalisi tersebut.
Koalisi masyarakat berharap pemerintah tak berbelit-belit dan tetap mengacu pada undang-undang. Koalisi pun mengingatkan pemerintah terkait perintah UU dalam pelayanan kesehatan. Di mana, dalam hal ini telah diatur pada UUD RI 1945 pasal 28H ayat (1) yang secara khusus menyebutkan bahwa setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga merujuk pada Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca juga: 8.782 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Program Vaksinasi Berbayar
(abd)