Tas Balenciaga Milik Terpidana Korupsi Sri Wahyumi Laku Dilelang Rp15 Juta

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
Tas Balenciaga Milik...
Tas mewah merek Balenciaga milik terpidana korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip laku dilelang Rp15 juta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil melelang tas mewah merek Balenciaga milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Tas tersebut laku dilelang Rp15 juta dari harga awal yang ditawarkan Rp14,8 juta.

Sementara satu set anting-anting emas putih bermata berlian yang juga milik Sri Wahyumi, belum laku dilelang. Satu set perhiasan milik Sri Wahyumi tersebut sebelumnya dilelang dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000. Perhiasan itu rencananya akan dilelang kembali oleh KPK.

"Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu satu tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15.000.000 dari harga penawaran awal Rp14.803.000. Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," beber Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (13/8/2021). Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk

Selain itu, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga berhasil melelang satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX dengan harga Rp71 Juta. Mobil tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah Alias H Buyung. "Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71.000.000 dari harga penawaran awal Rp58.325.000," kata Ipi. Baca juga: Menkes Ungkap Varian Delta Sudah Mulai Menyebar ke Luar Pulau Jawa

Hasil lelang barang rampasan milik para terpidana kasus korupsi tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara. Hal itu sebagai upaya dari KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. "Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved