Tas Balenciaga Milik Terpidana Korupsi Sri Wahyumi Laku Dilelang Rp15 Juta

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
Tas Balenciaga Milik...
Tas mewah merek Balenciaga milik terpidana korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip laku dilelang Rp15 juta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil melelang tas mewah merek Balenciaga milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Tas tersebut laku dilelang Rp15 juta dari harga awal yang ditawarkan Rp14,8 juta.

Sementara satu set anting-anting emas putih bermata berlian yang juga milik Sri Wahyumi, belum laku dilelang. Satu set perhiasan milik Sri Wahyumi tersebut sebelumnya dilelang dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000. Perhiasan itu rencananya akan dilelang kembali oleh KPK.

"Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu satu tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15.000.000 dari harga penawaran awal Rp14.803.000. Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," beber Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (13/8/2021). Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk

Selain itu, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga berhasil melelang satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX dengan harga Rp71 Juta. Mobil tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah Alias H Buyung. "Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71.000.000 dari harga penawaran awal Rp58.325.000," kata Ipi. Baca juga: Menkes Ungkap Varian Delta Sudah Mulai Menyebar ke Luar Pulau Jawa

Hasil lelang barang rampasan milik para terpidana kasus korupsi tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara. Hal itu sebagai upaya dari KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. "Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Berita Terkini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved