Soal Vaksin Berbayar, Ini Penjelasan Menkes dalam Raker dengan Komisi IX DPR
Selasa, 13 Juli 2021 - 13:12 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkap alasan pemerintah membuat kebijakan vaksinasi gotong royong untuk perorangan dengan biaya yang dibebankan kepada si penerima vaksin atau disebut publik sebagai vaksin berbayar .
Menkes menjelaskan, pada 26 Juni lalu, digelar rapat di Kemenko Perekonomian atas inisiatif dari KPC-PEN, karena melihat bahwa program vaksinasi gotong royong yang awalnya diperuntukkan bagi perusahaan itu kecepatannya perlu ditingkatkan. Vaksinasi gotong royong hanya 10 ribu sampai 15 ribu per hari, dari target 1,5 juta.
"Sehingga keluar hasil diskusi bahwa beberapa inisiatif vaksin gotong royong antara lain apakah itu mau dibuka juga ke daerah, ke rumah sakit yang sama dengan vaksin program atau juga buat anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan masuk juga individu," kata BGS secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, BGS melanjutkan, hal itu menjadi kesimpulan rapat KPC-PEN, dan hasilnya dibahwa ke rapat kabinet terbatas (ratas) tanggal 28 Juni. Dan, Menko Perekonomian memberikan masukan sebagai Ketua KPC-PEN untuk membuat ketentuan itu dalam Peraturan Menkes (Permenkes) dan aturannya diharmonisasi dan dipublikasi.
Baca juga: Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua
Menkes menjelaskan, pada 26 Juni lalu, digelar rapat di Kemenko Perekonomian atas inisiatif dari KPC-PEN, karena melihat bahwa program vaksinasi gotong royong yang awalnya diperuntukkan bagi perusahaan itu kecepatannya perlu ditingkatkan. Vaksinasi gotong royong hanya 10 ribu sampai 15 ribu per hari, dari target 1,5 juta.
"Sehingga keluar hasil diskusi bahwa beberapa inisiatif vaksin gotong royong antara lain apakah itu mau dibuka juga ke daerah, ke rumah sakit yang sama dengan vaksin program atau juga buat anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan masuk juga individu," kata BGS secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, BGS melanjutkan, hal itu menjadi kesimpulan rapat KPC-PEN, dan hasilnya dibahwa ke rapat kabinet terbatas (ratas) tanggal 28 Juni. Dan, Menko Perekonomian memberikan masukan sebagai Ketua KPC-PEN untuk membuat ketentuan itu dalam Peraturan Menkes (Permenkes) dan aturannya diharmonisasi dan dipublikasi.
Baca juga: Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua
Lihat Juga :