Komjak Diminta Aktif Awasi Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung

Senin, 12 Juli 2021 - 23:57 WIB
loading...
Komjak Diminta Aktif...
Kejaksaan Agung RI. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta aktif mengawasi dan melaksanakan perannya dalam memantau perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya perkara-perkarakorupsiyang ditangani oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Demikian diungkapkan mantan Ketua Komjak Halius Hosen dalam Webinar Hukum terkait pro-kontra dalam proses penegakan hukum kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Halius mengatakan, Komjak memiliki kewenangan untukmengawasikinerja kejaksaan dan perilaku penyidik kejaksaan dalam menangani perkara. Jika dilihat dari perkembangan penanganan kasus korupsi Jiwasraya maupun Asabri, lanjutnya, apa yang terjadi sudah menyangkut keduanya. Yakni kinerja dan profesionalitas aparat kejaksaan dalam menangani kasus.

"Ini bukan hanya menyangkut tupoksi dan profesionalisme aparat kejaksaan sebagai penegak hukum. Tetapi juga sudah menyangkut perilaku dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya.

Maka itu, dia berharap, Komjak bergerak sesuai tugasnya. "Jadi saya berharap, Komjak bisa bergerak dan melakukan tugasnya dalam perkara ini," lanjutnya.

Menurut dia, Kejagung juga harus membuktikan bahwa perkara hukum yang sedang ditangani sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tatacara dan aturan hukum yang berlaku.

"Sebab saat ini muncul tudingan-tudingan bahkan dugaan penyidik kejaksaan melakukan tindakan tidak adil dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya, salah satunya terkait proses penyitaan aset-aset milik terdakwa dan pihak ketiga yang dinilai serampangan," ujar Halius.

Dalam perkembangannya bahkan muncul tudingan adanya politisasi dalam proses penegakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Ini tuduhan yang serius, karena tidak hanya menyangkut oknum tapi sudah menyangkut institusi.Kejaksaanharus menjawab ini," bebernya.

Terkait proses penyitaan dan pelelangan aset yang digugat terdakwa maupun pihak ketiga Halius mengatakan, perlu dilakukan lagi peninjauan ulang bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Karena dalam setiap proses penangan perkara ada tahapan yang harus dilewati mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga perkara tersebut diputus.

"Karena itu jika memang terjadi kekeliruan atau ketidakpuasan dari para pihak yang berperkara sudah seharusnya hal itu dilaporkan," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)