Komjak Diminta Aktif Awasi Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung
Senin, 12 Juli 2021 - 23:57 WIB
loading...
Kejaksaan Agung RI. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta aktif mengawasi dan melaksanakan perannya dalam memantau perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya perkara-perkarakorupsiyang ditangani oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Demikian diungkapkan mantan Ketua Komjak Halius Hosen dalam Webinar Hukum terkait pro-kontra dalam proses penegakan hukum kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Halius mengatakan, Komjak memiliki kewenangan untukmengawasikinerja kejaksaan dan perilaku penyidik kejaksaan dalam menangani perkara. Jika dilihat dari perkembangan penanganan kasus korupsi Jiwasraya maupun Asabri, lanjutnya, apa yang terjadi sudah menyangkut keduanya. Yakni kinerja dan profesionalitas aparat kejaksaan dalam menangani kasus.
"Ini bukan hanya menyangkut tupoksi dan profesionalisme aparat kejaksaan sebagai penegak hukum. Tetapi juga sudah menyangkut perilaku dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya.
Maka itu, dia berharap, Komjak bergerak sesuai tugasnya. "Jadi saya berharap, Komjak bisa bergerak dan melakukan tugasnya dalam perkara ini," lanjutnya. Baca juga: Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
Menurut dia, Kejagung juga harus membuktikan bahwa perkara hukum yang sedang ditangani sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tatacara dan aturan hukum yang berlaku.
Halius mengatakan, Komjak memiliki kewenangan untukmengawasikinerja kejaksaan dan perilaku penyidik kejaksaan dalam menangani perkara. Jika dilihat dari perkembangan penanganan kasus korupsi Jiwasraya maupun Asabri, lanjutnya, apa yang terjadi sudah menyangkut keduanya. Yakni kinerja dan profesionalitas aparat kejaksaan dalam menangani kasus.
"Ini bukan hanya menyangkut tupoksi dan profesionalisme aparat kejaksaan sebagai penegak hukum. Tetapi juga sudah menyangkut perilaku dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya.
Maka itu, dia berharap, Komjak bergerak sesuai tugasnya. "Jadi saya berharap, Komjak bisa bergerak dan melakukan tugasnya dalam perkara ini," lanjutnya. Baca juga: Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
Menurut dia, Kejagung juga harus membuktikan bahwa perkara hukum yang sedang ditangani sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tatacara dan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :