Soal TWK KPK, Fahri: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Sistemik
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengamat isu-isu strategis nasional Prof Imron Cotan menyebutkan,polemik TWK Pegawai KPK adalah peristiwa hukum. Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, ia menyarankan untuk disalurkan ke saluran hukum yang ada.
"Misal ke Ombudsman kalau dirasa ada mal administrasi. Kalau ada unsur pidana, bisa ke pengadilan atau ke PTUN. Daripada ke PGI, MUI atau Komnas HAM. Dampaknya masyarakat terpecah. Timbul kontroversi. Padahal bangsa kita sedang mengalami pandemi dengan kondisi terparah selama 2 tahun belakangan ini," paparnya. Baca juga: Pengaruhi Kinerja KPK, Polemik TWK Diharapkan Bisa Segera Selesai
Sebagai satu kesatuan bangsa, Prof Imron meminta kita harus bersatu padu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 orang tidak lulus.
"Misal ke Ombudsman kalau dirasa ada mal administrasi. Kalau ada unsur pidana, bisa ke pengadilan atau ke PTUN. Daripada ke PGI, MUI atau Komnas HAM. Dampaknya masyarakat terpecah. Timbul kontroversi. Padahal bangsa kita sedang mengalami pandemi dengan kondisi terparah selama 2 tahun belakangan ini," paparnya. Baca juga: Pengaruhi Kinerja KPK, Polemik TWK Diharapkan Bisa Segera Selesai
Sebagai satu kesatuan bangsa, Prof Imron meminta kita harus bersatu padu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 orang tidak lulus.
(kri)
Lihat Juga :