Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
loading...
Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan
Komite Penyelamat TVRI mempertanyakan pengangkatan Dirut baru LPP TVRI pengganti Helmy Yahya. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) pengganti antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022, Iman Brotoseno oleh Dewan Pengawas televisi pelat merah itu dipersoalkan.

Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI.

Agil mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas LPP TVRI bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR.

Sikap Dewas LPP TVRI itu, kata dia, dapat diartikan sebagai pelecehan terhadap lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas.

"Kami dari Komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik Dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka," kata Agil dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).( )

Dia menilai sikap Dewas justru membuat keadaan di TVRI semakin kisruh, bukan sebaliknya yang ingin memajukan TVRI. “Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU,” tutur Agil.

Komite juga akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan proses ini. Komite mencatat ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan Dewas dalam proses seleksi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.

"Pertama, ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," ungkapnya.

Kedua, Seleksi calon Dirut PAW dianggap tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena, lanjut dia, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.

"Ketiga, jika point 1, dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)