Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai sikap Dewas justru membuat keadaan di TVRI semakin kisruh, bukan sebaliknya yang ingin memajukan TVRI. “Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU,” tutur Agil.
Komite juga akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan proses ini. Komite mencatat ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan Dewas dalam proses seleksi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.
"Pertama, ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," ungkapnya.
Kedua, Seleksi calon Dirut PAW dianggap tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena, lanjut dia, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
"Ketiga, jika point 1, dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3," ungkapnya.
Komite juga akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan proses ini. Komite mencatat ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan Dewas dalam proses seleksi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.
"Pertama, ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," ungkapnya.
Kedua, Seleksi calon Dirut PAW dianggap tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena, lanjut dia, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
"Ketiga, jika point 1, dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3," ungkapnya.
Lihat Juga :