Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM terhadap Pemprov NTT

Senin, 20 April 2020 - 19:56 WIB
loading...
Ombudsman Tindaklanjuti...
Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal menindaklanjuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal menindaklanjuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaporan itu menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Pemprov dengan gubernur Viktor Laiskodat.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang telah masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.

"Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan, yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami begitu dua-duanya Oke kami Go," kata Adrianus Meliala saat dihubungi awak media, Senin (20/4/2020).

Sebelum akhirnya memanggil pelapor dan terlapor, kata Adrianus, pihaknya akan menelaah dokumen yang masuk terkait pelaporan tersebut. Ombudsman akan menghadapi Pemrov NTT jika aspek-aspek terkait laporan itu terpenuhi. Dalam pemeriksaan di Ombudsman, pihak Pemprov NTT selaku Terlapor diharapkan bersedia berdialog dan kooperatif.

"Pasti pasti dengan mengecek dokumen semua lembaran berita negara terkait kalau memang begitu, kalau memang ada cek fisik kami lakukan cek fisik, baru kemudian Setelah kami puas dengan data-data sekunder kami memanggil pelapor dan terlapor lalu Kami biasanya berusaha untuk mediasikan berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau baru nanti kami akan keluarkan putusan," jelasnya.

Ditekankan, pemutusan kerja sama harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sekarang ini. Keadaan bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.

"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari Gubernur. Kita akan cek di situ," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, pihaknya akan merespon setiap laporan yang masuk termasuk dalam hal ini laporan dari PT SIM.

"Kalau merespons, kita diaturan kita 14 hari, tapi harus didahului dulu dengan melapor dulu ke instansi terkaitnya," ucap Lely Pelitasari saat dikonfirmasi terpisah.

Instansi yang dimaksud Lely adalah atasan langsung Gubernur yakni Kementerian Dalam Negeri. Untuk diketahui, selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga telah melaporkan dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved