KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, dalam hal kab/kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan, namun tanpa izin agar kegiatan tetap dapat dilakukan, dengan berkoordinasi dengan provinsi untuk percepatan pengurusan izin dan pajak MBLB tetap dapat dipungut. Wilayah pertambangan ditentukan oleh pemda," kata Hendriwan.
Kasubdit Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Fadliya menyampaikan bahwa sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak. "Dasar pengenaan MBLB yaitu yang di mulut tambang, bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses. Yang dikecualikan, katanya, adalah yang nyata tidak komersial," kata Fadliya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkrit. Dirinya menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakin hal ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan pemda.
"Kita harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten/kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan," harap Ismail.
Menutup kegiatan, KPK berpendapat bahwa Kemen ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan dari UU No 3 tahun 2020 sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan. Kedua, meminta Gubernur Sumut bersurat ke pusat atau Kemendagri dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.
"Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," kata Didik.
Kasubdit Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Fadliya menyampaikan bahwa sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak. "Dasar pengenaan MBLB yaitu yang di mulut tambang, bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses. Yang dikecualikan, katanya, adalah yang nyata tidak komersial," kata Fadliya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkrit. Dirinya menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakin hal ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan pemda.
"Kita harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten/kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan," harap Ismail.
Menutup kegiatan, KPK berpendapat bahwa Kemen ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan dari UU No 3 tahun 2020 sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan. Kedua, meminta Gubernur Sumut bersurat ke pusat atau Kemendagri dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.
"Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," kata Didik.
(abd)
Lihat Juga :