KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral ini yang perlu dilakukan bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. "Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien," katanya.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Di kesempatan yang sama, Pj Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis menjelaskan, kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. "Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.
Ia menjelaskan, terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektare. Menurutnya, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.
"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," kata Afifi.
Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan, sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut. Lebih dari 50% dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin tersebut, didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan menjelaskan keterkaitan penyelenggaraan pertambangan MBLB dan pemungutan pajak MBLB. Pertama, dalam hal kab/kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di luar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan menghentikan pemungutan pajak MBLB.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Di kesempatan yang sama, Pj Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis menjelaskan, kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. "Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.
Ia menjelaskan, terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektare. Menurutnya, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.
"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," kata Afifi.
Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan, sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut. Lebih dari 50% dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin tersebut, didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan menjelaskan keterkaitan penyelenggaraan pertambangan MBLB dan pemungutan pajak MBLB. Pertama, dalam hal kab/kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di luar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan menghentikan pemungutan pajak MBLB.
Lihat Juga :